Sidang Etik Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda hingga pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang terpaksa ditunda karena saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin dalam kondisi sakit.
Dedi pun membantah jika penundaan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan adalah upaya mengulur-ulur waktu.
AKBP Arif Rahman yang harusnya menjadi saksi kunci dalam Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Di antaranya mengikuti otopsi Yosua, memerintah Penyidik Polres Jakarta Selatan, membuat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dengan hanya mengganti Berita Acara Interogasi atau BAI.
AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
Sementara itu Brigjen Hendra Kurniawan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat seperti mantan atasannya Irjen Ferdy Sambo karena kesalahannya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tergolong kesalahan berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.