KOMPAS.TV - Terlilit utang dengan rentenir, rumah seorang warga dirusak dan dirobohkan. Polisi kini menetapkan 9 orang sebagai pelaku perusakan.
Undang begitu terharu mendapat pekerjaan baru sebagai pekerja harian lepas di polres garut. Tak hanya itu, Undang dan keluarga juga mendapat bantuan program perbaikan rumah Rutilahu atau rumah tidak layak huni dari Pemkab Garut.
Polisi juga sudah menangkap 9 orang tersangka yang terlibat dalam pengrusakan dan perobohan rumah milik Undang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital
Kapolres Garut mengatakan, ada 2 laporan yang dilayangkan oleh korban. Yaitu kasus perusakan rumah dan kasus penggelapan tanah.
Kasus perusakan seorang warga bernama Undang di Garut, Jawa Barat bermula dari korban yang meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 1,3 juta.
Pelaku menerapkan bunga hingga 350 persen yang membuat utang korban melambung menjadi Rp 15 juta.
Pelaku menghancurkan rumah korban karena korban tak mampu melunasi hutangnya.
Pelaku juga sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah milik korban yang dilakukan melalui kakak kandung korban yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.