JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe masih didalami pihak KPK.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp1miliar.
Menpolhukam, Mafhud MD meminta Lukas Enembe kooperatif untuk diperiksa KPK.
Didampingi Kepala PPATK dan Wakil Ketua KPK, Mahfud menjabarkan temuan terkait penyimpangan ratusan miliar rupiah oleh Enembe, dan memastikan PPATK telah memblokir Rp71 miliar rekening Lukas Enembe.
Sementara itu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut jika Lukas tidak akan meninggalkan Papua meski terjerat kasus oleh KPK.
Baca Juga: Teka-Teki Harta Lukas Enembe, Punya Rp33,7 M, tapi Diduga Setor ke Perusahaan Judi Rp560 M
Belum memenuhi panggilan pertama, KPK pun mengupayakan untuk mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Lukas Enembe pada pekan ini, sehingga pemeriksaan terhadap lukas dapat dilakukan pada pekan berikutnya.
Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk diperiksa pada 12 September di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selain kasus dugaan korupsi oleh KPK, pusat pelaporan dan analisis transkasi keuangan, atau PPATK menemukan dari hasil analisis adanya 12 transaksi yang nilainya hingga ratusan miliaran rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.