JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan ton produk hortikultura tertahan di 3 pelabuhan, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Badan Karantina Pertanian menahan sebanyak ratusan kontainer seberat 1,4 juta kg.
Barang-barang ini telah mengantongi Surat Persetujuan Impor, tetapi tidak memiliki dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Kontainer tersebut berisi produk holtikultura seperti anggur dan jeruk mandarin senilai Rp 30 miliar.
Ombudsman akan mengkaji regulasi baru pemerintah terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura akibat perbedaan aturan Kementan dan Kemendag.
Baca Juga: Diduga Salah Paham Soal Setoran Penjualan Ikan, Oknum Polisi Tega Pukuli Wanita Paruh Baya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.