PINRANG, KOMPAS.TV - Gara-gara setoran penjualan ikan, anggota Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya.
Kasus penganiayaan polisi terhadap warga sipil ini terjadi di Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penganiayaan disebabkan sang perempuan yang merupakan keluarga pelaku, membohongi pelaku terkait hasil panen ikan.
Kedua pihak sempat sepakat berdamai, namun rupanya proses hukum terus berlanjut.
Polres Pinrang terus melakukan penyelidikan akan kasus itu.
Sebelumnya akibat penganiayaan ini, pelaku telah diperiksa Propam Polres Pinrang dan dijatuhi sanksi kurungan 5 hari.
Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Titik Terang Misteri Pembunuhan ASN Saksi Korupsi di Semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.