JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP melalui Rapat Paripurna ke 5 tahun persidangan 2022-2023.
RUU PDP disahkan menyusul data pribadi sejumlah pejabat negara, termasuk ketua DPR RI, Puan Maharani diduga diretas oleh Hacker Bjorka.
RUU PDP akan mendefinisikan siapa pihak pemilik dan pengendali data pribadi, serta menyusun ketentuan sanksi yang diberikan kepada pelanggar perlindungan data pribadi.
RUU PDP diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Lukas Enembe Enggan Diperiksa KPK di Jakarta, Pengacara: Kalau Ingin Periksa, Silahkan ke Jayapura!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.