KOMPAS.TV - Dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe membuat Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan.
Mahfud meminta Lukas mau diperiksa KPK di gedung KPK. Namun Lukas melalui pengacaranya mempersilakan KPK memeriksanya di Papua.
Baca Juga: Papua Memanas usai Gubernur Lukas Enambe Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp1 M
Adanya demonstrasi warga Papua melindungi gubernur Lukas Enembe dari pemeriksaan penyidik KPK membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersuara.
Mahfud meminta Lukas kooperatif, Mahfud menjamin kasus ini murni hukum. Bukan kasus berlatar politik.
Mahfud membeberkan detail tentang mengapa KPK menjerat Lukas dengan sangkaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Kata Mahfud KPK mendapat dukungan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPPATK bukti tak cuma soal Rp 1 miliar tapi hingga ratusan miliar rupiah.
Tak cuma gratifikasi tuduhan KPK buat Lukas karena ada potensi tuduhan lain yakni ratusan miliar dana yang dipakai Lukas.
Karena itu, KPK telah memblokir rekening lukas senilai Rp 71 miliar.
Mahfud juga menyampaikan adanya miliaran dana penyelenggaraan pekan olahraga nasional 2021. Serta upaya pencucian uang lewat manajer pencucian uang.
Pengumuman di kantor Menko Polhukam Senin kemarin dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan lukas sebagai tersangka.
Sementara itu, menurut pengacaranya Lukas Enembe tidak akan meninggalkan Papua. Pengacara bilang KPK dipersilakan memeriksa Lukas Enembe di Papua.
Pasca pengumuman di kantor Menko Polhukam ketegangan saat ini masih terjadi. Warga Papua masih berjaga di kediaman Lukas Enembe.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.