SINJAI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang ASN yang terekam menendang sepeda motor seorang pelajar di Sinjai, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Andi Iswadi setelah polisi melakukan gelar perkara.
Andi Iswadi akan dikenakan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak , Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu korban berinisial HA merupakan pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun.
Orangtua korban menyebut, anaknya mengalami luka di bagian kaki karena jatuh tersungkur.
Baca Juga: Nasib Malang Bocah 12 Tahun yang Diperkosa Selama 5 Tahun Hingga Terinfeski HIV
Korban juga masih trauma dengan peristiwa yang dialaminya.
Tersangka Andi Iswadi terekam kamera warga menendang motor yang dikendarai korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korban tersungkur setelah motornya ditendang pelaku.
Atas peristiwa itu, kini pelaku terancam hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Bantu Bjorka, Polisi Tetapkan Pemuda Asal Madiun Sebagai Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.