AMBON, KOMPAS.TV - Dimulai pekan depan, Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Maluku memberlakukan tilang elektronik di Kota Ambon.
Tepatnya pada 22 September 2022, pemberlakuan tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.
Baca Juga: Viral! Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Tilang Pegendara di Sulawesi Selatan
Saat ini, setidaknya sudah ada kamera tilang elektronik pada 3 titik ruas jalan, yakni di ruas Jalan A.Y Patty, Jalan Sultan Hairun, dan Jalan Raya Pattimura.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Pada implementasi tilang elektronik ini kepolisian bekerja bersama Kantor Pos dengan mengirim surat tilang ke alamat pelanggar yang diantar langsung oleh pihak Kantor Pos setempat.
Baca Juga: Kenali Besaran Denda yang Harus Dibayarkan dan Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.