JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian bantuan hukum kepada Mantan Wadirkrimum, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat polri, menuai kritik.
Pengamat menilai pembelaan saat banding yang diberikan polri tidak tepat.
Polda Metro Jaya, siap memberikan bantuan hukum kepada Mantan Wadirkrimum, AKBP Jerry Raymond Siagian, yang menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh majelis sidang etik polri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut bantuan hukum adalah hak setiap anggota polri dalam menghadapi peradilan.
Pemberian bantuan hukum untuk AKBP Jerry Siagian nantinya atas seizin Mabes Polri.
Pengamat Kepolisian Isess, Bambang Rukminto menilai pembelaan yang diberikan polda metro adalah sebuah ironi.
Pasalnya pemberi sanksi dan pembela sama-sama bagian dari polri.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5,5 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Mohamad Kace
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.