JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, menyatakan banding atas putusan sidang komisi etik Polri, yang menyatakan dirinya terlibat dalam rekayasa penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ajudan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.
AKBP Jerry dihukum dengan pemberhentian tidak hormat, karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
AKBP Jerry Siagian, juga diduga berperan mendesak LPSK untuk memberi status perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jerry menyatakan banding atas putusan ini.
Baca Juga: Jerry Siagian Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Mabes Polri
Soal putusan sidang etik kepada mantan bawahannya, Kapolda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum bagi AKBP Jerry.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam menghadapi peradilan.
Bantuan hukum untuk AKBP Jerry Siagian, akan diberikan setelah mendapat izin Mabes Polri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima surat penetapan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice,atau merintangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo, dikenakan dua sangkaan, pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu berkas perkara para tersangka obstruction of justice ini dari penyidik Polri.
Kejaksaan Agung, lewat Kapuspenkum, Ketut Sumedana menyatakan telah menindak lanjuti surat penetapan 7 tersangka obstruction of justice, dengan menunjuk 43 jaksa.
Dan menyatakan akan mengawal kasus yang menggegerkan dunia hukum Indonesia ini, secara profesional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.