KOMPAS.TV - Residivis adalah salah satu istilah hukum pidana.
Berdasarkan laman Kemenkumham residivis adalah orang yang melakukan tindak kejahatan berulang kali.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia residivis berarti penjahat kambuhan.
Contohnya seseorang telah dihukum karena mencuri kemudian dipenjara.
Setelah masa hukuman selesai dan keluar dari penjara tak lama lagi ia kembali melakukan pencurian.
Seorang residivis akan menerima hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana pertama kali.
Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.
Yakni, pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP, dan pidananya, ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Penyebab seseorang jadi residivis
1. Kurang Pendidikan
Sebagai contoh orang dengan keterampilan rendah akan kalah saing dalam pekerjaan.
2. Kemiskinan
Penyebab kemiskinan adalah pengangguran, tak jarang mantan napi tidak diterima di masyarakat. Maka untuk menyambung hidup mantan napi tersebut mengulangi perbuatannya.
3. Tidak Keluar dari Lingkungan yang Lama
Jika ia kembali bersama dengan orang terlibat tindak pidana, maka kemungkinan besar ia bisa ‘’kambuh’’.
4. Kehancuran
Kurangnya dukungan dan ketidaktahuan bisa membuat mantan napi kembali melakukan tindak pidana. Misalnya mantan narapidana narkotika yang mendapatkan stigma buruk di masyarakat.
5. Rehabilitasi Tidak Tepat
Sayangnya masih ada penjara yang berfungsi tidak sebagaimana mestinya. Contohnya, akan membuat narapidana semakin brutal saat bebas akibat pergaulan di dalam penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.