KOMPAS.TV - Penggunaan listrik sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab.
PT PLN (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar supaya tidak terjadi pelanggaran.
Mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran pemakaian listrik? Melansir dari Indonesiabaik berikut penjelasannya:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya:
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Contohnya:
3. Pelanggaran Golongan III (P-III)
Yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contohnya :
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Contohnya:
Baca Juga: 17 Juta Data Informasi Pelanggan PLN Diduga Bocor dan Diperjualbelikan, Ini Penjelasan PLN
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.