JAKARTA, KOMPAS.TV - Cepat dan instan jadi kemudahan yang membuat masyrakat masih menggunakan pinjaman daring. hal ini tentu baik merambah masyarakat yang belum ‘Bankable’, dengan catatan pinjaman online-nya legal.
Permasalahannya, saat ini, banyak masyarakat yang tergiur kemudahan pinjol tanpa melihat legal atau tidaknya pinjol.
Kepala eksekutif pengawas industri keuangan nonbank OJK, Ogi Prastomiyono mengakui, masih banyak masyarakat yang belum tersentuh bank konvensional atau ‘Unbankable’, sebab meminjam uang di bank punya sejumlah kriteria nasabah yang harus dipenuhi.
Ogi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan teliti soal legalitas pinjol, dengan cara mengecek di laman resmi OJK.
Kini, total ada 102 pinjol resmi terdaftar di OJK.
Layanan ‘peer to peer lending’ tumbuh pesat 88,84% dibanding periode yang sama 2021.
Ini setara dengan Rp 45,73 triliun.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.