JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Frilyan terbukti mengintimidasi wartawan, yang melakukan peliputan di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo, terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri berlangsung di Gedung TNCC Polri pada Selasa (13/9) siang dengan menghadirkan empat saksi; salah satunya, Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam.
Hasil dari sidang memutuskan, Brigadir Frilyan dikenai sanksi demosi selama dua tahun, serta wajib meminta maaf secara lisan kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sanksi itu diberikan karena Brigadir Frillyan terbukti memaksa wartawan untuk menghapus semua data peliputan; mulai dari tulisan, foto, hingga video saat melakukan peliputan di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.