JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus melanjutkan penyelidikan pelanggaran etik, dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Puluhan anggota Polri diduga melanggar etik dalam kasus ini.
Sidang etik kasus ini dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.
Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri
Kemarin polisi menggelar sidang pelanggaran etik Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi, yang menghadirkan empat saksi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi, atau turun jabatan selama dua tahun.
Frillyan terbukti bersalah menghapus foto dan video jurnalis yang melakukan peliputan, di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Frillyan menyatakan menerima putusan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.