JAKARTA, KOMPAS TV – Tersangka otak pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice di pusaran kasus yang sama.
Terkait hal tersebut, Sambo juga harus berurusan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pengamat hukum pidana Hery Firmansyah melihat hal tersebut sebagai kemajuan dalam konteks hukum pidana.
Baca Juga: Bripka RR: Sambo Kumpulkan Anak Buah di Provos Usai Penembakan Brigadir J
“Saya rasa ini (penerapan UU ITE) adalah suatu langkah maju dalam penerapan hukum pidana,” ujar Hery pada Kompas TV, Selasa (13/9).
Ia menyebut UU ITE tepat menjerat Sambo karena dirinya menjadi otak dalam perusakan CCTV sebagai barang bukti kunci.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi otak dalam perusakan CCTV dalam upaya menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“CCTV yang dalam proses tersangka FS jadi pintu awal menjadi terang benderang, ketika dihilangkan ini adalah proses yang merugikan dalam penegakan hukum pidana,” lanjut Hery.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.