JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 anak buahnya sudah diterima Kejagung pada awal September.
Untuk proses persidangan kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung menyiapkan 43 Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bilang bahwa Ferdy Sambo bisa dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran tindak pidana dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Data Negara yang Dibocorkan Hacker Bjorka Bukan Dokumen Rahasia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.