JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Jhonson Panjaitan mempertanyakan urgensi penggunaan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan pada lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Jhonson menilai, penggunaan alat lie detector dalam pemeriksaan lima tersangka tidak perlu.
Menurutnya hasil lie detector tidak dapat dijadikan alat bukti.
Selain itu, Kuasa Hukum Yosua Hutabarat, Jhonson Panjaitan menuding adanya upaya pembebasan para tersangka pembunuhan Yosua, melalui skenario Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Hal itu diyakini Jhonson, lantaran adanya narasi dugaan pelecehan seksual yang muncul kembali.
Baca Juga: Anak Buah Sambo, Brigadir FF Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Intimidasi Jurnalis!
Sementara itu, Komnas Ham mendorong Ferdy Sambo dan tersangka lainnya segera diadili, dan dihukum dengan seberat-beratnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Komnas HAM juga berharap pengadilan dapat mengedapankan prinsip fair trial atau pengadilan yang adil dalam menyidangkan kasus pembunuhan Yosua.
Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
Selain itu, ada dugaan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan yang sistematis dalam kasus ini.
Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Hingga kini, pemberkasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih belum rampung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara ke lima tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.