JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif ojek online naik, berlaku sejak 10 September 2022 kemarin.
Namun, beberapa pengemudi ojek online mengeluhkan kenaikan tarif ini, dikarenakan uang yang mereka terima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Hal ini tentu berkaitan dengan naiknya harga bahan bakar minyak, dan sejumlah bahan pokok untuk sehari-hari.
Baca Juga: Pro-Kontra Warga soal Tarif Ojol Naik, Keberatan Namun Tetap Jadi Pilihan
Pasca ditetapkanya kenaikan tarif ojek online oleh pemerintah, sejumlah pengemudi ojek online bahkan mengaku ada penurunan jumlah pelanggan.
Keluhan juga dirasakan para pengguna jasa ojek online.
Beragam keluhan dirasakan pengemudi ojek online, dan pengguna jasa ojek online pasca pemerintah mentapkan kenaikan tarif ojek online yang merupakan imbas dari kenaikan BBM bersubsidi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.