JAKARTA, KOMPAS.TV – Bharada Sadam disanksi demosi selama 1 tahun. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo ini terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena melakukan intimidasi kepada wartawan yang melakukan peliputan dalam kasus pembunuhan Brigdir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada Sadam disebut melakukan penghapusan foto dan video di HP milik kedua wartawan saat meliput d rumah Sambo.
Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo
Bharada Sadam diwajibkan mengucapkan maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik dan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.