YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut indikasi obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J terlihat dari proses penyidikan terhadap para tersangka yang berlarut-larut serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.
Selain itu, Johnson Panjaitan menuding adanya upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan melalui skenario Komnas HAM dan Komas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: Komnas HAM: Sudah Terjadi "Extra Judisial Killing", Ferdy Sambo Pantas Dihukum Seberat-Beratnya!
"Yang laporan pro justicia itu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Johnson Panjaitan.
Ia pun menyoroti bagaimana obstruction of justice yang seharusnya diungkap ke publik oleh sejumlah tersangka yang terlibat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.