CIKARANG, KOMPAS.TV - Petugas Polsek Cikarang menggelar olah tempat kejadian perkara pasca tragedi penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah benda tajam seperti pisau dan gunting, serta pakaian korban.
Aksi penganiayaan dilakukan lantaran pelaku mengaku cemburu melihat percakapan suaminya dengan perempuan lain di ponsel.
Baca Juga: Polisi Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Santri Gontor yang Diduga Akibat Dianiaya
Pelaku merasa dikhianati karena pernikahan mereka masih berstatus siri, padahal sudah tinggal bersama selama 7 tahun.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
Usai menganiaya suaminya pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, serta memeriksa kondisi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dua tahun, delapan bulan penjara, lantaran melanggar pasal tentang penganiayaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.