JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terpaksa menaikan tarif ojek online yang menjadi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Meski naik, pemerintah memastikan harga tidak akan memberatkan penumpang yang membuat supir ojek online jadi sepi pesanan.
Wilayah Jabodetabek misalnya, Kementerian Perhubungan menetapkan biaya jasa batas bawah minimal Rp 2.300 per kilometer, naik 200 rupiah dengan biaya jasa batas maksimal Rp 2.750 per kilometer.
Sementara, untuk biaya jasa minimal turun menjadi Rp 9.200 hingga Rp 11.000.
Tarif baru ojek online berlaku mulai hari ini.
Mundur satu hari dari jadwal seharusnya karena proses kesepakatan kenaikan bukan hanya milik Kementerian Perhubungan semata, tapi juga kesepakatan bersama pihak aplikator.
Baca Juga: Ketok Palu! Mulai Hari Ini, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.