BALI, KOMPAS.TV - Mantan Puteri Persahabatan Indonesia 2002, Fannie Lauren, didampingi kuasa hukumnya melaporkan warga negara asing (WNA) asal Swiss; yakni terkait dugaan kasus penggelapan properti dengan kerugian mencapai satu miliar lebih.
Selama kurang lebih empat jam melakukan pelaporan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, laporan Fannie Lauren telah diterima pihak kepolisian dengan dugaan pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 juga sebelumnya telah melakukan pelaporan terhadap ‘LS’ di Bareskrim Polri dengan kasus tindak pencucian uang yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Fannie Lauren yang merupakan Direktur Perusahaan PT Indho Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan WNA asal Swiss yang mengaku sebagai investor untuk melakukan pembangunan hotel pada tahun 2016 di daerah Pererenan Badung, Bali.
Perjanjiannya pun telah dituangkan kedalam akta yang dibuat oleh notaris, namun didalam perjalanan LS membuat sebuah dokumen sepihak untuk melakukan gugatan kepada Fannie Lauren.
Merasa terzalimi di negerinya sendiri, Fannie Lauren akhirnya menempuh upaya hukum dan berharap kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya dan pelaku segera mendapat hukuman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.