JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan harga tarif ojek daring dibagi kemenhub menjadi sistem zonasi.
Zona satu atau wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Tarif naik Rp 8.000,- hingga Rp 10.000,-.
Selanjutnya zona dua, meliputi Jabodetabek dengan kenaikan tarif Rp10.200 hingga Rp11.200 per kilometer pertama.
Baca Juga: Sudah Minta Aspirasi Semua Pihak, Menhub Budi Karya: Sebenarnya Naiknya Cuman 5% kok
Lalu zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Indonesia timur yang naik Rp 9.200,- hingga Rp 11.000 per empat kilometer pertama.
Baik para pengemudi maupun pengguna ojek daring mulai membuat perhitungan dan pertimbangan pengeluaran untuk menyiasati kenaikan tarif, sebab penghasilan yang mereka miliki belum tentu bertambah.
Untuk mengetahui kenaikan tarif ojek online ini kita terhubung dengan Jurnalis KompasTV Gratia Adur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.