JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang pelanggaran kode etik Polri pada mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto memutuskan sanksi etika yaitu meminta maaf di depan komisi kode etik Polri.
AKBP Pujiyarto dianggap tidak profesional dalam menangani laporan tentang tindak pidana kekersan seksual yang sudah dihentiukan oleh Dirtipidum Polri.
Sebelumnya, AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga ikut mendesak LPSK memeberikan pelindungan kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: AKBP Jerry Siagian Jalani Sidang Etik Karena Terlibat Kasus Sambo, Ini Peran yang Dilakoninya...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.