JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah telah mengumumkan hasil sidang etik atas AKP Dyah Candrawati.
AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Jadi Polwan Pertama yang Terseret Kasus Sambo, AKP Dyah Candrawati Dinilai Tidak Profesional
Sidang etik memutuskan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang, karena dinilai tidak professional dalam pengelolaan senjata api terkait peristiwa di Duren Tiga.
Meski begitu Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.