JAKARTA, KOMPAS.TV – Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati, Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.
AKP Dyah diduga melakukan pelanggaran kategori sedang, terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hari Ini, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Etik Soal Kasus Ferdy Sambo!
Namun, Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divhumas Polri menyebutkan pelanggaran AKP Dyah bukan termasuk dari Obstruction of Justice.
AKP Dyah diduga tak laksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata di lingkungan Divpropam Polri yang tidak sesuai peruntukannya.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.