JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor bisa dicabut jika terbukti terjadi pelanggaran hukum yang sistematis.
“iya yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis ya pesantren melakukan kekerasan pelecehan dan seterusnya ya kita cabut ijin operasionalnya,” kata Yaqut saat ditemui wartawan, Rabu (8/9).
Yaqut mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) masih menyelidiki kasus penganiayaan santir yang terjadi di Ponpes Gontor untuk menentukan sanksi.
“karena ijin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama. Sanksi itukan sanksi hukum karena itu kriminal.” Ujarnya.
Baca Juga: Ponpes Gontor Buka Pintu Lebar Untuk Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Santrinya
Meski begitu, menurut Yaqut, Kemenag tidak bisa mengintervensi aturan dan kebijakan di pondok pesantren.
Sebab, ponpes merupakan lembaga otonom yang tidak berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan sementara ini kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di Ponpes Gontor telah diserahkan kepada proses hukum.
Sebelumnya, seorang santri meninggal dunia akibat dianiaya sesama santri di Ponpes Darusallam Gontor, pada 22 Agustus lalu.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.