JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM membentuk tim Ad Hoc guna penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus kematian Munir Said Thalib.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dirinya dan komisioner Komnas HAM bidang penelitian, Sandrayati Moniaga menjadi perwakilan internal yang akan menjadi tim Ad Hoc.
"Komnas HAM telah membentuk tim Ad Hoc penyidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan Munir said Thalib dengan menunjuk dua orang komisioner mewakili internal Komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufik Damanik dan ibu Moniaga.” Kata Taufan di kantor Komnas HAM, Rabu (7/9).
Baca Juga: Usman Hamid Sebut Komnas HAM Seharusnya Segera Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat
Dari eksternal, Komnas HAM telah menunjuk tiga orang lainnya, sementara yang sudah mengonfirmasi adalah Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengirimkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Kasus kematian Munir terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 KUHP penuntutan pidana terhapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.