KOMPAS.TV- Sebanyak 6 mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi ini bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, 6 September 2022. Para napi koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat.
Sebagai informasi berikut pengertian pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Mengacu pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, ada 4 syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat, yakni:
Menyuplik dari Kompas.com, berikut 6 koruptor yang bebas di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin Bandung:
Baca Juga: Seberapa Efektif 'Lie Detector'? Praktisi: Akurasi di Atas 90 Persen
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.