JAKARTA, KOMPAS.TV - Diduga sebagai pemberi perintah pengganti CCTV di rumah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria.
Kombes Agus Nurpatria, Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, hari ini (7/9) melanjutkan Sidang Komisi Etik Polri.
Selasa (6/9) kemarin, sudah ada 14 orang yang bersaksi, salah satunya adalah sang atasan Brigjen Hendra Kurniawan.
Keterlibatan Agus Nurpatria ternyata berkaitan dengan peran Hendra Kurniawan di pusaran kasus pembunuhan Yosua.
Sebagai tersangka, Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah kepada Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Rumah Ferdy Sambo.
Saat ke Jambi untuk mengantar jenazah Yosua, Hendra Kurniawan ditemani oleh Agus Nurpatria.
Saat di Jambi itulah Hendra diduga melarang keluarga Brigadir Yosua membuka peti jenazah agar keluarga bisa melihat jenazah.
Keterlibatan Hendra Kurniawan disanggah oleh sang istri.
Seali Syah menilai jika sang suami adalah korban kriminalisasi.
Seali Syah bahkan mengunggah surat tulisan tangan Ferdy Sambo yang berisi jika tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nur Patria, terkait perusakan CCTV Pos Satpam Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo berkata bahwa para tersangka punya hak untuk mengingkari sangkaan.
Dedi pun mempersilakan pembuktian di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.