Kompas TV video vod

Kasus Kekerasan Seksual, Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara!

Kompas.tv - 7 September 2022, 18:10 WIB
Penulis : Dea Davina

MALANG, KOMPAS.TV - Pendiri Sekolah SPI, Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu.

Majelis Hakim memvonis Julianto Eka Putra 12 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kekerasan seksual yang dilakukan pada korban yang merupakan mantan siswanya.

Baca Juga: Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Julianto Eka Putra Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Julianto juga dikenai denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar retitusi, atau ganti rugi pada korban sebesar Rp44 juta. 

Atas vonis tersebut, Julianto pun menyatakan banding. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x