LAMPUNG, KOMPAS TV – Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Lampung menemukan fakta baru, yaitu dugaan pembunuhan telah direncanakan sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevie Sanjaya usai rekonstruksi.
“Ternyata, faktanya pembunuhan ini telah direncanakan,” ucap Doffie.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Singgung Istri Pelaku Belum Bayar Arisan
Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di empat titik lokasi. Fakta baru terungkap saat petugas dan tersangka lakukan reka adegan di lokasi kedua.
“Di mana dia memperispakan, meyakinkan senjata ini siap digunakan, ditembakan di suatu lokasi, dan ternyata masih bagus,” ucapnya.
Selain rekonstruksi, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.