TANGERANG, KOMPAS.TV - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Tangerang.
Selanjutnya, Atut harus menjalani pembinaan melalui Balai Pemasyarakatan Serang dan wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026.
Atut merupakan terpidana kasus suap Pilkada Lebak serta terjerat kasus pengadaan alkes, dengan kerugian negara mencapai Rp79 miliar.
Baca Juga: Ratu Atut, Pinangki, dan 2 Terpidana Wanita Kasus Tipikor Bebas Bersyarat pada Hari Ini
Atut bebas bersyarat setelah mendapatkan 8 bulan remisi.
Selain itu, Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat.
Pinangki telah menjalani sekitar 2 tahun penjara di Lapas Kelas 2A Tangerang.
Sebelumnya, mantan jaksa ini divonis bersalah karena menjadi makelar kasus atas terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.