KOMPAS.TV - Pangdam XVII Cenderawasih yang baru dilantik 3 September 2022 yaitu Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan penyidikan kasus mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua yang melibatkan personel TNI akan berlangsung transparan.
Pangdam menyatakan sengaja hadir di Mimika untuk mengawal penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini.
Sebanyak enam anggota TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua personel masih dalam penyelidikan.
Mayjen TNI Muhammad Saleh juga menyatakan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat sudah memerintahkan membuka kasus pembunuhan sadis ini secara transparan dan adil.
Sebanyak enam anggota TNI yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mayor INF HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu RAM, Pratu RA, dan Pratu RP dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta pasal 221 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.