KOMPAS.TV-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pembunuhan Brigadir Yosua adalah tindakan extrajudicial killing
Hal tersebut berdasarkan temuan faktual, melalui konstruksi peristiwa dan analisis dari pembunuhan pada 8 Juli 2022 silam
Extrajudicial killing ini terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling Jakarta Selatan
Baca Juga: Keluarga Desak Komnas HAM Tunjukkan Bukti CCTV Brigadir Yosua Lecehkan Putri di Magelang
Lantas, apa itu extrajudicial killing?
Extrajudicial killing adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan aparat negara, tanpa melalui proses pengadilan maupun proses hukum
Dilihat dari kacamata HAM, extrajudicial killing merupakan tindakan yang tidak menghormati hak hidup milik orang lain
Ciri dari tindakan extrajudicial killing:
Pasalnya peristiwa ini memprioritaskan persangkaan kesalahan, padahal di sisi lain tidak semua keadaan dapat diselesaikan dengan membunuh
Tindakan ini melanggar UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
Pasal 6 sampai Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights menetapkan, setiap manusia mempunyai hak hidup
Hak hidup itu dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang
Selain itu Pasal 28A UUD 1945 menjamin, setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
Dengan demikian, extrajudicial killing merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dilakukan apapun alasannya
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.