JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite kode etik polri memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Kompol Baiquni Wibowo, yang terlibat penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Empat saksi perwira polisi dihadirkan dalam sidang etik Kompol Baiquni Wibowo, salah satunya Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari 7 tersangka penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hasil sidang etik yang berakhir Jumat (02/09) malam, memutuskan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Wajib Tonton! Membaca Makna Tulisan Tangan di Surat Sambo, Grafolog: Sambo Cemas Saat Tulis Surat
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.