KOMPAS.TV - Obstruction of Justice adalah suatu tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Alih-alih sebagai penegak hukum di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sejumlah polisi malah berupaya membuat hukum jadi "melempem".
Saat ini Polri telah menetapkan total 7 tersangka dalam dugaan Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua, tentu saja termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu ada nama sejumlah perwira tinggi menengah dan pertama polisi juga yang jadi tersangka, antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, serta AKBP Arif Rahman Arifin.
Selain itu ada nama Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.
Khusus nama terakhir, AKP Irfan Widyanto perwira pertama polisi ini ternyata bukan polisi sembarangan.
Ia ternyata merupakan peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tahun 2010.
Baca Juga: Vonis Apa yang Pantas untuk Ferdy Sambo? - OPINI BUDIMAN
Adhi Makayasa sendiri adalah penghargaan untuk lulusan akademi kepolisian yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.
Lalu yang bolak balik jadi sorotan adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri ini tercatat jadi salah satu tersangka Obstruction of Justice.
Saat mengantarkan jenazah Yosua ke Jambi, Brigjen Hendra diduga melarang keluarga Brigadir Yosua membuka peti jenazah agar keluarga bisa melihat jenazah.
Lalu Brigjen Hendra juga diduga menghilangkan kamera pemantau atau cctv di pos satpam rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sidang Komisi Kode Etik Polri juga menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Chuck Putranto yang tersangka Obstruction of Justice.
Kompol Chuck Putranto dikenakan sanksi etika pelanggar perbuatan tercela dan sanksi administrasi, namun Chuck Putranto mengajukan banding.
Baca Juga: Jelang Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika, Kompolnas Harap Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.