JAKARTA, KOMPAS.TV – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan ada 2 sanksi yang dijatuhkan terhadap Kompol Chuck Putranto.
Kompol Chuck Putranto, mendapat perintah mengamankan dan menyalin rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.
Akibat perbuatannya itu Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi administrasi.
Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat!
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022, Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri" kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).
Atas sanski tersebut Kompol Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik.
Selain Chuck, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Termasuk di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.