JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari hasil sidang etik, Kompol Baiquini Wibowo diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo melalui sambungan telepon kepada Jurnalis KompasTV menyebut sidang etik Kompol Baiquni dimulai sejak pukul 9.30 WIB di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sidang digelar secara tertutup.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Dipecat dan Dijatuhi Vonis Penempatan Khusus Selama 24 Hari!
Kompol Baiquini Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada Kamis 1 September 2022, Komisi Etik Polri juga sudah melakukan Sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto terkait kasus serupa.
Hasil sidang kode etik untuk Kompol Chuk Putranto disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Kompol Chuk Putranto menjalani sidang selama 15 jam dan akhirnya diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat, namun pihak terdakwa mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.