JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa memori banding tersangka Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH belum diterima Polri.
Meski begitu, Dedi menyebut Divisi Hukum Polri sudah menyiapkan sidang banding.
“Saya dengar info dari Karowabprof memori banding Irjen FS belum diterima, tapi sudah berkomunikasi dengan Divkum sudah mempersiapkan sidang banding.” Kata Dedi saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (2/9).
“nantinya sidang banding akan dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) bintang tiga,” lanjutnya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Keluarga Yosua saat Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo
Menurutnya, dalam waktu 21 hari ke depan hasil putusan sidang banding akan disampaikan.
Apakah memori banding Irjen Ferdy Sambo diterima atau ditolak.
“secepatnya akan berproses dalam waktu 21 sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan memori banding, apakah diterima atau ditolak,” ujarnya.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.