KOMPAS.TV - Enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando divonis majelis hakim Jakarta Pusat 8 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, keenam tersangka terbukti mengeroyok Ade Armando saat demo tolak presiden tiga periode dan kenaikan harga sembako di depan gedung DPR.
Baca Juga: Giliran Eddy Soeparno Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Pelaporannya untuk Pengacara Ade Armando
Putusan 8 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, 2 tahun penjara.
Setlah dibacakan sidang vonis, 6 terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menangis berpelukan.
Keenam tersangka terbukti mengeroyok Ade Armando saat demo tolak presiden tiga periode dan kenaikan harga sembako di depan gedung DPR, 11 April 2022.
Mereka menerima putusan delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.