KOMPAS.TV - Tim khusus Polri menggelar rekonstruksi selama tujuh setengah jam dan memperagakan 78 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Rekonstruksi ini menghadirkan kelima Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Rizly Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Pengacara Yosua Dilarang Ikut Rekonstruksi, Martin Simanjuntak: Ditolak dengan Alasan Tidak Jelas
Rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Tiga dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun ada perbedaan antara keterangan Bharada E dengan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut, perbedaan antara keterangan Eliezer dan Ferdy Sambo secara logika hukum menguntungkan almarhum Yosua.
Martin menilai, hal itu menguntungkan Yosua karena Eliezer yang menjadi justice collaborator adalah saksi satu-satunya harapan selain dari alat bukti scientist crime investigations yang bisa membantah keterangan bohong yang disampikan oleh 4 tersangka lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.