JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua PDFI sekaligus ketua tim dokter forensik autopsi ulang Brigadir J atau Yoshua jawab keraguan soal hasil autopsi.
Bagi dr. Ade Firmansyah Sugiharto, dokter forensik bertugas menentukan jenis kekerasan dari luka yang ada di jenazah.
Tugas dokter forensik disebut Ade tidak menentukan ada tidaknya penyiksaan, yang nantinya dibahas secara hukum.
Baca Juga: Mengungkap Kronologi Kematian Yosua, Begini Situasi Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo!
Hal tersebut ia sampaikan dalam wawancara khusus oleh jurnalis KompasTV Dian Silitonga.
“Ada perbedaan istilah antara forensik dan bidang hukum, kami itu memeriksa luka, menentukan jenis kekerasannya,” ucap Ade.
“Kami itu memeriksa luka, menentukan jenis kekerasan penyebabnya. Bukanlah mengatakan ada tidaknya penganiayaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, keraguan atas hasil autopsi ulang Yosua datang dari sejumlah pihak, khususnya kuasa hukum keluarga Yosua.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.