KOMPAS.TV-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Salah satu aturan mengenai KPAI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat sejumlah tugas & wewenang KPAI yakni:
Struktur Organisasi KPAI
Berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2016, keanggotaan KPAI terdiri dari:
Ketua dan Wakil Ketua KPAI dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat.
Anggota KPAI terdiri dari beragam unsur pemerintah yakni:
Dalam tugasnya KPAI dibantu oleh sekretariat KPAI yang dipimpin oleh kepala sekretariat.
Secara administratif, sekretariat KPAI bertanggungjawab kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Beda dengan Kak Seto, KPAI Usul Anak Sambo Diasuh Keluarga Terdekat: Bukan Ikut Ibunya Jika Ditahan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.