JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari usai sidang etik Irjen Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Chandrawathi yang diperiksa setelah dijadikan tersangka.
Dalam pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Mabes Polri, Putri Candawathi bersikukuh ia menjadi korban pelecehan.
Padahal, laporan soal dugaan pelecehan terhadapnya sudah dihentikan polisi.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bersikeras Ada Pelecehan Seksual, Dianggap Pencitraan, tapi Lemah secara Hukum
Namun demikian, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.
Sidang etik telah digelar Komisi Kode Etik Polri terhadap tersangka pembunuh berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang, Ferdy Sambo sempat membacakan surat yang ia tulis berisi permohonan maafnya pada institusi Polri.
Surat tersebut juga langsung ia serahkan ke Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Proses selanjutnya yang terdekat adalah rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut.
Pihak penyidik akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas polri dengan melibatkan kelima tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Opini Publik dari Pencitraan Istri Sambo Bahaya, Tidak Ada Kata Maaf jika Bohong
Konfrontasi keterangan lima tersangka bakal mengungkap siapa yang memberikan keterangan palsu atau justru kooperatif dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.