JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari Institusi Polri.
Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik polri.
Usai sidang etik pemecatan Sambo, mobil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlihat terparkir di depan Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (26/08) sore.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota polri dalam sidang komisi kode etik polri, yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri kemarin.
Selain dipecat, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Atas putusan pemecatan ini, Ferdy Sambo berencana mengajukan banding sebagai upaya terakhir.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Kecam Aksi Seorang Pria Pukul Wajah Sopir Transjakarta: Segera Diproses!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.