KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan penasihat hukum PT Palma Satu yakni DFS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup.
Kapuspen Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DFS diduga menghalangi proses penyidikan terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya seluas 37 ribu hektar di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi di PT Duta Palma Group Riau
Ketut menyebut, DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka direktur penyidikan tertanggal 25 Agustus 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, DFS telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022.
DFS disangkakan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.